Tingkatkan Kesadaran HAM Bidang Kesehatan: Komnas HAM Gelar Diseminasi bagi Tenaga Medis RSUD TCD Sigli

oleh
oleh

Lintas Berita Rajyat I Pidie – Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 4 tentang Hak Atas Kesehatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro (RSUD TCD) Sigli, Kabupaten Pidie, bertempat di Aula rumkit tersebut, Selasa (09/09/2025).

banner 728x90 banner 728x90

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur RSUD TCD Sigli, drg. Mohd Riza Faisal, MARS., yang didampingi oleh Wadir Umum dan Keuangan, Muhammad Nur, S.K.M., M.Kes., Wadir Pelayanan, dr. Rudi Agustika, Sp.P., Kabid Penunjang Pelayanan, Khairina, S.ST., M.K.M., dan Kabid Pelayaban Medis, dr. Hj. Cut Rahimah, M.M., tersebut diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkup rumkit milik Pemkab Pidie ini.

Ketua Panitia, Cut Ernawati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Komnas HAM dan pihak RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli. “Ini merupakan wujud implementasi fungsi penyuluhan Komnas HAM sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ungkapnya.

Pemahaman Hak Atas Kesehatan

Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh, Sepriady Utama, menekankan pentingnya pemahaman tenaga medis terhadap hak-hak pasien agar pelayanan kesehatan dapat diberikan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi. “Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelayanan medis harus mengedepankan prinsip kesetaraan, aksesibilitas, keberterimaan, serta kualitas,” ujarnya.

Sepriady juga menguraikan empat indikator utama dalam pemenuhan hak atas kesehatan, yakni:

  • Ketersediaan (availability)
  • Aksesibilitas (accessibility)
  • Keberterimaan (acceptability)
  • Kualitas (quality)

“Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi. Inilah esensi dari prinsip- prinsip HAM dalam dunia kesehatan,” jelasnya.

Hak dan Perlindungan bagi Tenaga Medis

Sepriady juga mengingatkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan pun memiliki hak serta perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. “Kami ingin menegaskan bahwa tenaga medis tidak hanya menjadi pelindung hak pasien, tetapi juga memiliki hak-hak fundamental yang harus dijamin negara,” tegasnya.

Sinergi untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, drg. Mohd. Riza Faisal, menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan pemahaman tentang HAM, saya berharap seluruh staf dan karyawan RSUD Tgk Chik Ditiro dapat memberikan pelayanan yang lebih humanis, penuh kebersamaan, dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Banyak tenaga medis yang mengajukan pertanyaan seputar implementasi hak atas kesehatan dalam praktik sehari-hari, terutama terkait tantangan keterbatasan fasilitas dan beban kerja.

Diseminasi ini diharapkan mampu menjadi awal dari sinergi yang lebih erat antara Komnas HAM, tenaga medis, dan pemerintah daerah dalam memastikan hak atas kesehatan masyarakat Aceh dapat terpenuhi dengan baik.(AA)

banner 728x90