Pidie Raih Posisi Pertama di Aceh Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2025 dari Kemenkumham RI

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat I Pidie – Pemerintah Kabupaten Pidie menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kemenkumham RI, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam upacara hari pengayoman ke-80, Jumat (22/08/2025), yang digelar di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Aceh.

banner 728x90 banner 728x90

Penghargaan ini diterima oleh Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi Umar, sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian signifikan Kabupaten Pidie dalam menjalankan reformasi hukum di daerah.

Apa itu Indeks Reformasi Hukum (IRH)?

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen evaluatif yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam melakukan reformasi hukum secara menyeluruh.

IRH meliputi perbaikan regulasi, peningkatan pelayanan publik berbasis hukum, penguatan kelembagaan hukum daerah, serta implementasi prinsip-prinsip good governance.

Pencapaian Kabupaten Pidie

Kabupaten Pidie berhasil meraih skor tinggi dalam kategori regulasi daerah yang berkualitas, peningkatan kapasitas aparatur hukum, serta kolaborasi aktif dengan instansi vertikal dan pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Pidie menduduki posisi pertama dalam kategori penilaian indeks reformasi hukum dengan nilai 87,10 yang merupakan kategori A atau sangat baik.

Peringkat IRH Kabupaten di Aceh

  • Kabupaten Pidie: 87,10 (Kategori A)
  • Kabupaten Aceh Tengah: 86,90
  • Kabupaten Simeulue: 86,82
  • Kabupaten Bireun: 86,48

Apresiasi Wakil Bupati Untuk Tim

Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, yang turut didampingi oleh Kabag Hukum Setdakab Pidie, Marlinda Aiha, S.T., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh Tim yang telah bekerja keras untuk mencapai prestasi ini.

“Kabupaten Pidie merupakan salah satu contoh daerah yang berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola hukum dan regulasi. Ini patut diapresiasi dan menjadi motivasi bagi daerah lain,” ujar Al Zaizi.

Makna Penghargaan

Prestasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa komitmen dan kerja keras dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik dapat menghasilkan perubahan yang positif.

Dan penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola hukum.(AA)

banner 728x90

Eksplorasi konten lain dari LINTAS BERITA RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.