Obeng, Gunting dan Gerinda Alat Bukti TD dan SM Dibekuk Polisi

oleh
oleh

“12 Unit Sepeda Motor Diamankan Unit Reskrim Polres Aceh Tengah, Coba Cek Mungkin Milik Anda”

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Satu buah obeng besi, Gunting dan Gerinda jadi alat bukti terungkapnya kejahatan dilakukan oleh TD dan SM, dua orang tersangka yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polres Aceh Tengah. Selain itu dari kejahatan kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku, yaitu 12 unit sepeda motor.

banner 728x90 banner 728x90

“Pelaku kejahatan berinisial TD (47) dari Bies dan SM (38) pelaku penadah dari Rusip Antara. Saat ini kita juga hadirkan 12 unit sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Tengah Akbp. Dody Indra Eka Putra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah dalam konferensi pers di gelar di halaman Mapolres Aceh Tengah, Rabu pagi (03/04/2024), usai Apel dan Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Lebaran 2024 di Aceh Tengah.

Konferensi pers turut disaksikan oleh Pj. Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan.MT, perwakilan Kepala Pengadilan, perwakilan Kejaksaan dan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, serta Ketua MPU Kab. Aceh Tengah.

Akbp Dody dalam keteranganya menyebutkan kedua tersangka TD dan SM dikenakan Pasal sesuai kejahatan nya.

“Untuk TD pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 dan 362 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Tersangka SM, selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tegas Kapolres.

Modus kejahatan dilakukan tersangka TD kata Kapolres, melakukan pencurian dengan cara berjalan kaki memantau sepeda motor, kemudian tersangka mematahkan kunci stang dengan cara mendorong dan serta menarik dengan kaki dan tangan tersangka. Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor dan memotong kabel stop kontak, serta menyambung kabel hingga menyala dengan menggunakan obeng dan gunting.

Motif kejahatan tersangka TD, melakukan pencurian karena faktor ekonomi keluarga, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Sementara tersangka SM, melakukan penadahan dengan tujuan hendak dijual kembali kepada orang lain, urai Kapolres Akbp Dody Indra.

TD memulai aksi kejahatanya sejak 2 Desember 2023, akhirnya ditangkap Polisi setelah tersangka SM sebagai penadah dibekuk di hari yang sama, pada hari Selasa, 26 Maret 2024 di kawasan pinggir jalan jalur 2 Paya Tumpi Kecamatan Kebayakan.

Berikut Data 12 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan Sebagai Barang Bukti :

  1. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA FIT type NF. 100 SE, tahun 2008, Warna Hitam, nomor rangka MH1HB71138K692472, nomor mesin HB71E1681317, nomor Polisi BL 2072 GC.
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA, type NF125SD, tahun 2006, warna Hitam Merah, nomor rangka MH1JB52186K121884, nomor mesin JB52E1121619, nomor polisi BL 4837 YC
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA KARISMA, type NF125 D (Karisma 125 D), tahun 2003, warna Hitam, nomor rangka MH1JB21133K113414, nomor mesin JB21E11116660, nomor polisi BL 3761 AW.
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125, type NF125 TR, tahun 2009, warna Hitam Merah, nomor rangka MH1JB91139K678776, nomor mesin JB91E1675686, nomor polisi BL 6103 Y.
  5. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125 type NF.125 TR, tahun 2008, Warna Hitam, nomor rangka MH1JB91108K295525, nomor mesin JB91E1295674, nomor Polisi BL 3974 GK
  6. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125, type NF125 TR, tahun 2011, warna Hitam, nomor rangka MH1JB912XBK478219, nomor mesin JB91E2470942, nomor polisi BL 5976 GN.
  7. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125, type NF125 TR, tahun 2008, warna Hitam Biru, nomor rangka MH1JB91128K269989, nomor mesin JB91E1265929, nomor polisi BL 3902 GK.
  8. Sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, les merah, yang telah digesek oleh tersangka TD nomor mesin dan nomor rangka dan tanpa Nomor Polisi (belum diketahui siapa pemiliknya)
  9. Sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, yang telah digesek oleh tersangka TD nomor mesin dan nomor rangka dan tanpa Nomor Polisi (belum diketahui siapa pemiliknya).
  10. Sepeda motor merk Honda Supra X 125, warna Hitam, yang telah digesek oleh tersangka TD nomor mesin dan nomor rangka tanpa body kanan dan kiri serta tanpa body kepala serta tanpa Nomor Polisi (belum diketahui siapa pemiliknya).
  11. Sepeda motor merk Honda Supra X 125, warna Hitam, yang telah digesek oleh tersangka TD Nomor Mesin dan Nomor Rangka tanpa body kanan dan kiri serta tanpa Nomor Polisi (belum diketahui siapa pemiliknya).
  12. 12. Sepeda motor merk Honda Supra X, warna Hitam, tanpa body samping kanan dan kiri, Nomor Rangka MH1KEVA114K987386, Nomor Mesin KEVAE198600 dan tanpa Nomor Polisi (belum diketahui siapa pemiliknya).

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, lewat media mengatakan 7 dari 12 unit kendaraan tersebut sudah memiliki LP, sementara sisanya diberitahukan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mengecek ke Polres Aceh Tengah dengan membawa bukti kepemilikan.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat mengecek ke Polres Aceh Tengah dengan membawa surat surat kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Sementara bagi kendaraan yang status leasingnya belum lunas, dapat bekerjasama dengan leasing untuk menerbitkan surat keterangan bahwa BPKB masih di leasing,” himbau Kapolres. (Redaksi)

banner 728x90

Eksplorasi konten lain dari LINTAS BERITA RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.