Lintas Berita Rakyat | Bener Meriah – Laporan disampaikan oleh Tim Pasangan Nomor Urut 4, atas nama pelapor Ramadona Saradiwa ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, resmi dicabut.
Pencabutan laporan di Panwaslih, dilakukan Tim Pemenangan Pasangan 04, Sabtu (02/11), terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan No Urut 04 di desa Bukit Bersatu, Kecamatan Bukit yang telah dilaporkan pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Sebelumnya, Panwaslih Bener Meriah sudah melakukan klarifikasi terkait laporan pengrusakan APK tersebut yang sudah memenuhi syarat.
Baik secara formil dan materil dan akan diregister sebagai sebuah laporan yang dinyatakan lengkap.
Namun, pihak pelapor kembali menghubungi Panwaslih Bener Meriah untuk mencabut kembali laporan nya, dengan alasan telah melakukan musyawarah antara kedua belah pihak.
Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahman, menyampaikan agar pelapor hadir ke kantor Panwaslih, untuk mencabut laporan tersebut secara resmi.
“Kemudian, pada hari Sabtu, tanggal 2 November 2024. Pelapor hadir ke Panwaslih Bener Meriah untuk mencabut secara resmi laporannya,” kata Surahman lewat rilis yang diterbitkan.
Dengan demikian, maka Panwaslih Bener Meriah tidak dapat lagi melanjutkan ke tahap penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bener Meriah. (Rel)
Eksplorasi konten lain dari LINTAS BERITA RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.