Diduga Melakukan Pelecehan, Seorang Pria Diciduk Polisi Polres Aceh Tengah

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah –Seorang pria di Kabupaten Aceh Tengah ditangkap Polisi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah di kawasan Kecamatan Kebayakan, Selasa (06/02/24).

banner 728x90 banner 728x90

Penangkapan dilakukan unit PPA terhadap pria berinisial BS (52), sekira pukul 11.00 Wib, karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah, mengatakan penangkapan terhadap BS dilakukan berdasar laporan keluarga.

“Setelah Bibi (Kakak dari Ibu Kandung) korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah, Selasa (02/01/2024), sesuai LPB/01/I/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 02 Januari 2024. Dalam laporan tersebut, Bibi korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya berusia 15 tahun,” ujar Iptu Andika.

Kejadian tersebut diketahui keluarga korban dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang ke rumah, kemudian oleh bibi korban mencari informasi keberadaan korban melalui teman-temannya dan diketahui bahwa korban berada di rumah pelaku BS.

Merasa curiga dengan situasi korban, selanjutnya keluarga korban menginterogasi korban, saat itu korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya, sehingga orang tua korban membawa korban untuk Visum dan selanjutnya melaporkan ke Polres Aceh Tengah.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Tutup Iptu Andika dalam rilis diterbitkan Humas Pores Aceh Tengah, Kamis, 7 Maret 2024. (Rilis)

banner 728x90