KIP Aceh Tengah Laksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, Maharadi : “Kita Bangun Bersama Aceh Tengah”

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, secara resmi mengumumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah hasil Pemilukada 2024. Pengumuman itu dilaksanakan melalui Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah, berlangsung di aula rooftop Hotel Parkside Takengon, Kamis (09/01/25).

banner 728x90

Dihadiri Pj Bupati Aceh Tengah, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah diwakili oleh Waka Polres, Perwakilan Kajari Aceh Tengah, Ketua Pengadilan Takengon, Ketua MPU Aceh Tengah, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tengah, Pimpinan Partai Politik, Anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah, Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah,Komisioner KIP Aceh Tengah, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah beserta jajaran dan tamu undangan.

Diawali sambutan Sekretariat KIP Aceh Tengah, M. Sofyan S.Kip, menyatakan bahwa kegiatan terlaksana hari itu dengan menggunakan Anggaran Hibah Pilkada 2024.

Ia juga menerangkan dasar dasar pelaksanaan rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, adalah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota., sebagaimana yang telah diubah tentang Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan QanunAceh Nomor 12 Tahun 2013.

Ketiga, surat keputusan RI Nomor 24/PR.02.7BSC/06/2025, tanggal 6 2025, tentang penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak Tahun 2024

Selanjutnya, kata sambutan disampaikan Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandi,M.Ap, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Pilkada yang berlangsung di Aceh Tengah karena berjalan damai. Pj Bupati dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih dan berharap besar terhadap kepemimpinan baru yang terpilih untuk membangun Aceh Tengah.

“Selamat kepada Haili Yoga dan Muchsin Hasan. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang yang tentunya penuh tantangan, namun bernilai ibadah untuk membangun Aceh Tengah di masa depan. Kita semua berharap, kepemimpinan yang akan datang mampu melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah berjalan dan membawa inovasi baru demi kesejahteraan masyarakat” katanya.

Dikesempatan itu, Pj. Bupati turut mengapresiasi seluruh pihak penyelenggara yang terlibat dalam kesuksesan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, baik dari KIP Aceh Tengah, Panwaslih, dan pihak keamanan TNI Polri serta masyarakat Aceh Tengah yang berperan aktif dalam menjaga kondusivitas selama proses pilkada berlangsung.

Sementara Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi mengungkapkan semua tahapan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sampai pada momen penting, yaitu penetapan hasil Pemilukada yang akan menentukan pemimpin Kabupaten Aceh Tengah untuk lima tahun ke depan. 

Rapat pleno terbuka ini dikatakannya merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan.

Usai pelaksanaan rapat pleno, Ketua KIP kepada media menyampaikan bahwa hasil inti dari semua tahapan melalui rapat pleno di hari tersebut, akan disampaikan kepada DPRK Aceh Tengah.

“Kegiatan hari ini adalah inti dari semua tahapan. Kemudian akan disampaikan kepada DPRK untuk ditindak lanjuti dan kemudian DPRK bersama pemerintah daerah akan menyampaikan proses pelantikan bupati terpilih. Untuk pelantikan bupati terpilih sesuai Kepres dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025”. Terang Maharadi.

Dijelaskan Ketua KIP, terkait isu yang melebar dalam pemberitaan terhadap wacana pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang diundur hingga bulan Maret tahun 2025, sejauh ini pihaknya belum menerima Kepres terbaru.

“Kami dari KIP Kabupaten Aceh Tengah, belum menerima Kepres yang terbaru soal penundaan pelantikan atau diundur, atau dilaksanakan pada bulan Maret. Sejauh ini masih menggunakan Kepres pada tanggal 10 Februari” paparnya.

Maharadi menerangkan, tugas KIP selanjutnya akan melaporkan berita acara dari keputusan KIP tentang penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRK, dilaporkan kepada KIP Aceh dan KPU RI.

Ketua KIP Aceh Tengah dikesempatan pelaksanaan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih saat itu, turut menyampaikan harapan pasca Pilkada.

“KIP berharap, agar proses demokrasi yang sudah dilalui selama 8 bulan adalah pilihan rakyat Aceh Tengah berdasarkan suara terbanyak. Tentu kedepan mari kita jaga bersama dalam merawat kesatuan dan persatuan kita. Kita bangun bersama sama Aceh Tengah, agar kita bisa berdampingan hidup terus untuk kedepan nya bersama sama membangun Aceh Tengah” tutupnya. (Red)