Kajari Aceh Tengah Rilis Capaian Kinerja 2024 dan Komitmen Ungkap Sejumlah Kasus Tahun 2025

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Bidang Dan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tahun 2024, berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

banner 728x90

Konferensi pers bersama awak media di kabupaten setempat, saat itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Hendrajaya, S.H., M.H di ruang aula Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Selasa (07/01/25), sekira pukul 14.00 Wib.

Konferensi pers itu dikatakan Kajari, semestinya dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib, namun jadwal konferensi berubah untuk dilaksanakan penyesuaian serentak se Aceh pada pukul 14.

Adapun Kegiatan Konferensi Pers bertujuan untuk menyampaikan “CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH TAHUN 2024”.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H.,M.H, menyampaikan terkait Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tahun 2024, mendukung terhadap masing masing bidang yaitu:

Bidang Pembinaan, penyerapan anggaran pada bidang Pembinaan sebesar Rp.6.868.487.161 dengan Pagu Rp.6.244.352.000, serta Target PNBP Kejari Aceh Tengah sebesar Rp.30.000.000 dan berhasil merealisasikan sebesar Rp. 29.833.600.

Bidang Intelijen telah berhasil menyelenggarakan, kegiatan yaitu LID/PAM/GAL 11 Kegiatan, Pakem 1 Kegiatan, PPS 6 kegiatan, JMS 4 kegiatan, Tangkap Buron 1 kegiatan, Pemantauan Pemilu 3 kegiatan, Kampanye Anti Korupsi 2 kegiatan, Penerangan Hukum 1 kegiatan, dan Jaksa Menyapa 4 Kegiatan;

Bidang Pidum telah menyelesaikan SPDP (207), Tahap I (201), P-21 (176), Tahap II (179), Putusan (185), Eksekusi (185), serta telah melaksanakan 5 Penanganan Perkara Restorative Justice.

Bidang Pidsus telah menyelesaikan Penyelidikan (3), Penyidikan (3), Penuntutan (5), Eksekusi (9), dan Kasasi (2), serta berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp.623.408.125.

Bidang Datun telah berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara masuk Rp.2.030.000.000 yang diselamatkan Rp.9.240.000.000 serta, melaksanakan 11 kegiatan Pelayanan Hukum, 4 kegiatan bantuan hukum litigasi, 47 pertimbangan hukum.

Bidang PAPBB telah melakukan, Setoran Uang Tunai (Penyelesaian Uang Pengganti dan Penjualan Langsung) sebesar Rp. 663.156.895, serta PNBP uang pengganti dan PNBP lelang sebesar, Rp.622.406.895 dan Rp.40.750.000.

Selain itu, bidang PAPBB juga telah melakukan 8 Unit Lelang eksekusi, pengembalian 19 barang bukti, dan pemusnahan 132 barang bukti perkara.

“Bahwa capaian kinerja yang baik ini didapat karena kerja sama dari seluruh pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Prestasi yang telah diraih mencerminkan dedikasi, profesionalisme, dan komitmen dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. Semoga terus menjadi inspirasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Aceh Tengah dan sekitarnya” ujar Kajari.

Pada tahun 2025, ditambahkan Kajari akan diselesaikan sejumlah kasus, namun beliau tidak merinci kasus apa saja yang akan dibidik oleh jajarannya.

“Ada sejumlah kasus ditargetkan untuk tahun 2025 yang akan kita selesaikan. Untuk kasus tersebut belum bisa kita sebutkan apa saja kasusnya, karena masih rahasia,” imbuh Kajari Andi Hendrajaya tersenyum. (Redaksi)