Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui media menghimbau agar masyarakat tidak merayakan tahun baru secara berlebihan dan eforia dengan melakukan berbagai kegiatan berbahaya, seperti balap balapan (Balap Liar) dan membakar petasan.
Kapolres berharap agar masyarakat dalam menyambut tahun baru 2025, mengisi kegiatan positif dengan memperkuat ibadah seperti berzikir dan kegiatan beribadah lain nya. Pernyataan itu disampaikan Kapolres saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 di ruang Rupatama Mapolres setempat, Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam konferensi diungkapkan selama kurun setahun, jajaran Polres Aceh Tengah telah menyelesaikan berbagai kasus tindakan melanggar hukum, dengan capaian penyelesaian kasus hukum di lingkup Polres Aceh Tengah meliputi,
Kasus yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah tahun 2024 :
Sebanyak 112 kasus laporan Polisi, dengan rician kasus narkoba jenis Sabu sebanyak 67 dan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sebanyak 45 kasus, dengan barang bukti diamankan sebanyak 732,18 Gram Shabu dan 65.512,24 Gram + 9 batang ganja.
Melibatkan tersangka sejumlah 160 orang, terdiri dari tersangka laki-laki 148 orang, perempuan 10 orang dan pelaku anak anak sebanyak 2 orang.
Jenis Kasus Tahun 2024 ditangani SAT Reskrim Polres Aceh Tengah :
PENCABULAN 22 kasus, PENIPUAN 6 kasus, KEJAHATAN PERLINDUNGAN ANAK 5 kasus, PENCURIAN 14 kasus, PENGEROYOKAN 11 kasus, PENGHINAAN 2 kasus, PENGANIAYAAN 19 kasus, CURANMOR 15 kasus, PENGGELAPAN 4 kasus, KDRT 10 kasus, PEMBUNUHAN 3 kasus, PENIPUAN DAN PENGGELAPAN 3 kasus, PEMERASAN 2 kasus, PENIPUAN DAN PERBUATAN CURANG 10 kasus, KEJAHATAN TENTANG TENAGA KESEHATAN 1 kasus, KEJAHATAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 2 kasus, PENGANIAYAAN BERAT 3 kasus, KEJAHATAN TERHADAP PERKAWINAN 1 kasus, KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM 1 kasus, PERJUDIAN 12 kasus, MENYALAH GUNAKAN (Korupsi) 5 kasus, PENYALAHGUNAAN SAJAM 1 kasus, KEJAHATAN MEMASUKI LAHAN TANPA IZIN 1 kasus, PERZINAAN 2 kasus, MENGGANGGU FUNGSI JALAN 1 kasus, KEKERASAN TERHADAP HEWAN 1 kasus.
PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN 1 kasus, KEJAHATAN JAMINAN PIDUCIA 1 kasus, PENYEROBOTAN TANAH 2 kasus, PENGERUSAKAN 2 kasus, MEMBAKAR 1 kasus, PORNOGRAFI 1 kasus, TINDAK PIDANA MINYAK DAN GAS BUMI 2 kasus, ILLEGAL LOGING 1 kasus, PEMALSUAN DOKUMEN 1 kasus dan CURANMOR R4 1 kasus. (Red)