KIP Aceh Tengah Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih Jelang Pilkada 2024

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaksanakan pemusnahan surat suara rusak pada Selasa malam, 26 November 2024, di Gudang Logistik KIP Aceh Tengah.

banner 728x90

Total sebanyak 173 surat suara yang tidak layak digunakan dimusnahkan untuk memastikan kelancaran dan integritas Pilkada 2024.

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Selasa – 26 November 2024, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 62 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 111 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara rusak dan menjaga proses pemilu yang jujur dan adil,” ujar Maharadi.

Acara pemusnahan surat suara tersebut turut disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah dan Kapolres Aceh Tengah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Maharadi juga menambahkan bahwa surat suara yang dimusnahkan ini merupakan hasil sortir dan pelipatan yang dilakukan oleh KIP Aceh Tengah sebelumnya.

“Kami memastikan hanya surat suara yang benar-benar layak yang akan digunakan pada hari pemungutan suara,” tegasnya.

Ketua Panwaslih Aceh Tengah Ismid Ridha Isma menyatakan apresiasi atas langkah yang diambil KIP Aceh Tengah dalam menjaga integritas Pilkada 2024.

“Ini menjadi bagian penting dari pengawasan kami untuk memastikan proses demokrasi di Aceh Tengah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Hadir pada kegiatan ini, Pj. Bupati Aceh Tengah Shubhandy, Anggota DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir, Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol. R Dadik Junaedi Supri Hartono serta unsur Forkopimda lainnya.

Turut hadir pada giat tersebut, Komisioner KIP Aceh Tengah, Pajrin, Wen Yusri Rahman, Marzuki dan Sabirin Syah didampingi Sekretaris, Muhammad Sofyan.

Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Aceh Tengah dapat berlangsung lancar, transparan, dan bebas dari kecurangan. (***)