Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Seorang pria berinisial JU (27), warga Desa Blang Puuk Kec. Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya ditangkap Polisi Polres Aceh Tengah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah, Kamis (31/10/24), berhasil membekuk JU, lantaran membawa 2 kilogram Ganja kering.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi mengungkapkan, ditangkapnya tersangka ini hasil informasi dari masyarakat.
Tepatnya di Sp. Trafficlight Kampung Tansaril Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, pada Kamis (31/10/24), sekira pukul 18.00 Wib.
Saat itu JU mengendarai sepeda motor, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam tas warna hitam yang dibawa JU, ditemukan 3 ikat gulung ganja kering yang dibalut menggunakan plastik merah” terangnya.
Fahrurrazi melanjutkan, saat dilakukan interogasi, tersangka JU mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan ke pada M di Kabupaten Aceh Tengah.
Dikatakan Kasatnarkoba, selain 2 kilogram ganja kering, JU juga diamankan bersama barang bukti lain.
“Dari tangan JU disita barang bukti berupa 2000 gram ganja kering, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik warna merah, satu buah Handphone dan tersangka telah diamankan di Rutan Polres setempat”.
Sedangkan M masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah, tambah Iptu Fahrurrazi lewat siaran pers diterbitkan, Senin, 4 November 2024.
“Dalam hal ini kami juga menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah akan berkomitmen memberantas jaringan narkoba di wilayahnya, sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba di Indonesia”. Tandas Iptu Fahrurrazi. (Rel)