Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Tangkap DPO Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang laki-laki, Iqbal Maulana (18), tersangka Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

banner 728x90

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus Jarimah pelecehan seksual tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah.

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap tersangka di jalan Lintang, Kecamatan Bebesen.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada hari Jumat (1/11/2024) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Sabtu (2/11/24).

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Jumat, 07 Juni 2024, tempat kejadian di Kabupaten Aceh Tengah.

Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 07 Juni 2024.

“Saat ini, Tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” ujar Iptu Deno. (Rel)