Kejaksaan Eksekusi BB Kasus APE Disdik Aceh Tengah

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Aceh Tengah, Kajari Aceh Tengah Eksekusi barang bukti berupa uang dalam perkara tindak pidana Korupsi pada pengadaan alat permainan Edukasi (APE) Dalam dan luar TK/PAUD pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019.

banner 728x90

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Antoni Mustaqbal, S.H, Kepala Seksi Intelijen Hasrul, S.H di kantor Kejaksaan setempat. Selasa, 8 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Andi Hendrajaya, S.H.,M.H mengatakan telah melaksanakan eksekusi barang bukti pada Perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan APE TK, PAUD oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

“Barang Bukti Dari kasus APE berupa uang senilai Rp. 287.903.125. Serta denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari kasus Rumah Sakit Regional Aceh Tengah, sehingga keseluruhan Total berjumlah Rp 337.903.125 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga seratus dua puluh lima rupiah)”. Sebutnya.

Kasus APE yang telah dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa US, MJ dan RUS yang telah merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mengatakan bahwa “Barang Bukti akan disetorkan ke Kas Negara”. (Rel – Rizki R)