Ini Sebab 7 SKPK di Aceh Tengah Pegawainya Belum Gajian

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Hingga saat ini ada pegawai dari 7 SKPK di Kabupaten Aceh Tengah, belum menerima gaji untuk masa kerja bulan September 2024. Terlambatnya pembayaran gaji PNS di kota dingin itu, disebabkan karena terjadinya masalah sistem elektronik keuangan di pemerintah.

banner 728x90

Dinas yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji pegawainya, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Baitul Mal, BPBD, Dinas Perdagangan, Disdukcapil dan Kantor Camat Atu Lintang.

Rusaknya sistem Aplikasi keuangan ini berdasar informasi sudah terjadi sejak dua minggu dari awal Oktober 2024. Berawal dari adanya pergeseran anggaran di berbagai OPD, selanjutnya terjadi error sistem aplikasi SIPD.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, sejauh ini terus berupaya untuk menyelesaikan problem tersebut. 

“Memang beberapa hari ini ada trouble di sistem aplikasi, sehingga terkendala untuk administrasi. Alhamdulillah hari ini, berdasarkan approve dari Kemendagri sudah diperbaiki,” kata Kabid Anggaran Afisah Elviana yang juga Nota Dinas Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, didampingi Ruslan selaku analis di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tengah, Selasa (08/10/2024).

Ditambahkan Ruslan, terkait pencairan gaji pegawai mulai besok sudah bisa disalurkan. Terkait rumor beredar bahwa keterlambatan pembayaran gaji akibat kosongnya kas daerah, dikatakan Ruslan tidak benar. Dan untuk perbaikan sistem aplikasi ini hanya dapat diperbaiki oleh pemerintah pusat.

“Pencairan gaji pegawai Insya Allah mulai besok sudah bisa disalurkan, itu bukan karena kas daerah kosong atau faktor disengaja, karena memang ada perbaikan di sistem aplikasi oleh pemerintah. Ada trouble yang memang kami tidak bisa menangani dan itu penanganan nya adanya di pemerintah,” terangnya.

Kerusakan sistem keuangan ini baru terjadi pada tahun 2024, namun pada tahun sebelumnya dijelaskan nya kerusakan sistem seperti ini juga pernah terjadi.

“Untuk tahun 2024 ini baru sekali terjadi, tapi pada tahun sebelumnya ada sekitar 2 atau 3 kali terjadi, karena memang sistem SIPD ini baru launching dan diterapkan pemerintah selama dua tahun ini,” tambahnya.

Mewakili pemerintah, Badan Pengelolaan Keuangan diwakili Afisah dan Ruslan, memohon maaf atas keterlambatan pembayaran gaji terhadap 7 OPD di Aceh Tengah.

“Pertama permohonan maaf dengan adanya gangguan sistem, sehingga membuat keterlambatan sistem bekerja. Namun pihak BPKK sudah berusaha untuk memperbaiki sistem. Alhamdulillah, hari ini sudah diperbaiki dari Pusdatin dan besok sudah diproses untuk mengimput SPM”.

Sementara terkait kekhawatiran terhadap kerusakan sistem aplikasi di BPKK yang dikhawatirkan akan terjadi pengulangan input data pencairan anggaran yang telah lalu. Ruslan menegaskan hal itu tidak akan terjadi, sebab pengimputan ulang data hanya terjadi apabila ada kesalahan data atau terjadi double data. (Red)