Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Penetapan nama-rama yang dinyatakan Lulus dan Lulus Cadangan sebagai Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Periode 2024-2029, secara resmi diumumkan usai berlangsungnya Sidang Rapat Pleno DPRK Aceh Tengah.
Penetapan 5 besar nama nama Komisioner KIP beserta 5 orang nama cadangan untuk Komisioner KIP Aceh Tengah Periode Tahun 2024-2029, dilakukan Komisi A DPRK Aceh Tengah, usai Pleno dilaksanakan Kamis malam (22/02/24), sekira pukul 22.35 Wib.
Pengumuman hasil pleno diumumkan Ketua Komisi A, Fauzan, didampingi anggota Muchsin Hasan, Tarmina, Abadi Ayus dan Syamsuddin.
Lima nama nama terpilih dinyatakan lulus diantaranya, Pajrin, Maharadi, Wen Yusri Rahman, Marzuki dan Syabirin Syah. Sementara ke lima orang nama yang lulus cadangan adalah, Almer Agung Islami (Lulus Cadangan Satu), Jurnalisa (Lulus Cadangan Dua), Sunardi (Lulus Cadangan Tiga), Gunedi Saufa Asri (Lulus Cadangan Empat) dan Mukhlis S.S (Lulus Cadangan Lima).
Rapat Pleno DPRK Aceh Tengah dalam penetapan nama nama Komisioner KIP terpilih malam itu, dikawal aparat Kepolisian Polres Aceh Tengah berjumlah 150 Personil dan dibantu Satpol-PP Kabupaten Aceh Tengah, pasca terjadinya pendobrakan pintu ruang sidang DPRK saat jeda pelaksanaan Sholat Maghrib yang dilakukan oleh salah seorang peserta seleksi Fit And Copertes, karena tidak terima hasil pleno yang berlangsung.
Info diterima awak media, pihak Komisi A DPRK Aceh Tengah, dikabarkan akan menyerahkan hasil pleno kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, usai Jum’at (23/02) di gedung DPRK setempat. (Redaksi)