Hasil Pleno Penetapan Komisioner KIP Periode 2024-2029 Oleh Komisi A, Diterima Ketua DPRK Aceh Tengah

oleh
oleh

Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Komisi A DPRK Aceh Tengah, menyerahkan hasil pleno kelulusan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Periode 2024 – 2029, kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega didampingi Wakil Ketua, Edi Kurniawan.

banner 728x90

Penyerahan berkas hasil rapat pleno terhadap penetapan 5 nama komisioner KIP yang lulus, serta 5 nama lulus cadangan oleh Komisi A, berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan fit and Proper Tes yang telah diselenggarakan dan diumumkan hasil tes nya, Kamis (22/02) oleh Komisi A.

Baca Berita Terkait… https://lbr.co.id/2024/02/23/rapat-pleno-komisi-a-dprk-tetapkan-5-nama-komisioner-terpilih-kip-aceh-tengah-dan-5-nama-cadangan/

Penyerahan berkas penetapan ke lima nama anggota komisioner yang dinyatakan lulus dan berikut lima nama lulus cadangan, berlangsung di ruangan Ketua DPRK, Jum’at (23/02/24), dihadiri Ketua Komisi A, Fauzaan, bersama anggota komisi diantaranya Tarmina, Abadi Ayus, Muchsin hasan dan Samsuddin.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A, Susilawati dan anggota lain nya, seperti Januar Efendi, Hamdan dan Nurhidayah tidak hadir dalam penyerahan hasil kelulusan calon Komisioner KIP tersebut.

Usai penyerahan dokumen hasil pleno yang telah diumumkan sehari sebelumnya, Kamis (22/02), Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan menyampaikan, penjaringan calon Komisioner KIP telah berlangsung selama sebulan oleh Komisi A.

“Apa yang telah dilaksanakan Komisi A, telah berjalan sejak sebulan yang lalu dan hasil Fit and Proper Tes yang hari ini disampaikan kepada kami, telah diterima. Selaku pimpinan, kami akan telaah kembali semua yang masuk ke kita, apa bila sudah memenuhi syarat akan kita tindak lanjuti ke tahapan berikutnya,” kata Edi.

Untuk menghindari cacat hukum, telaah ini dikatakan Edi akan melibatkan bidang hukum dan humas DPRK, untuk menelaah kembali proses tata tertib dalam perjalanan tersebut.

“Agar tidak cacat hukum, kita juga akan memangil bidang hukum dan humas untuk menelaah kembali tata tertib dalam perjalan tersebut, mulai dari tahapan verifikasi, penjaringan Administrasi dan tahapan tahapan lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya Edi Kurniawan saat itu menyebutkan, DPRK Aceh Tengah akan membuka ruang untuk tanggapan publik selama 3 hari, sejak berkas pleno Komisi A diterima oleh ketua dewan.

“Kita juga akan membuka ruang publik untuk memberi masukan, selama tiga hari, terhitung sejak hari ini. Bila semua telah sesuai dengan mekanismenya, maka kita secepatnya akan melakukan paripurna,” urai Edi. (Redaksi)