Plt. Ketua APDESI Aceh Tengah, Idrus Saputra, S.Pd. Reje Kampung Paya Tumpi Baru.
Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tengah, mengucapkan selamat dan sukses kepada 45 Kampung dari 295 Kampung yang ada dalam Kabupaten Aceh Tengah atas prestasinya mendapat tambahan anggaran berupa Alokasi Kinerja selain Dana Desa yang secara regular didapatkan tiap tahunnya.
Ucapan tersebut disampaikan APDESI Aceh Tengah, melalui Plt Ketua APDESI Aceh Tengah, Idrus Saputra, S.Pd. Reje Kampung Paya Tumpi Baru, berdasar rilis diterbitkan, Sabtu (30/12/23).
Mendapatkan Alokasi Kinerja, kata Idrus merupakan sesuatu yang selalu dinanti oleh semua pemerintah desa se-Indonesia. Ada juga desa-desa yang tanpa disadari saat terbitnya peraturan Menteri Keuangan, tiba-tiba masuk sebagai Daftar Desa yang mendapatkan Alokasi Kinerja.
Rincian Dana Desa yang diterbitkan Menteri Keuangan disetiap penghujung tahun adalah rujukan Pagu Anggaran bagi setiap Desa dan selalu memberikan “Kejutan” alokasi tambahan dana lain dalam Rincian Dana Desa.
Apresiasi tambahan diluar Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat kepada beberapa desa tersebut dalam bentuk Alokasi Kinerja dan Alokasi Afirmasi.
Alokasi Kinerja diberikan kepada beberapa desa terpilih disetiap tahun anggaran Dana Desa, sebagai bentuk Apresiasi Pemerintah Pusat atas kinerja yang dibangun di tingkat desa.
Penentuan siap-siapa yang mendapatkan Alokasi Kinerja, bila dilihat aturannya, tentunya didasari dengan aspek penilaian, observasi, verifikasi serta kewenangan “Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah setempat yang tidak kita ketahui keberadaannya”.
Selanjutnya hasil observasi dan verifikasi Tim, berdasar asusmsi-asumsi Objektif atau Subjektif direkomendasikan kepada Pemerintah Pusat.
“Dalam hal ini, kami berharap Pemerintah Daerah dan Instansi terkait ke depan ini agar benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip Objektifitas dalam mekanisme tahapan penilaian yang berazaskan Transparansi, untuk menentukan calon penerima Alokasi Kinerja dan Alokasi Afirmasi pada setiap tahunnya. Kami sangat berharap sekali agar Tim yang melakukan penilaian dan rekomendasi, tidak menggunakan prinsip Subjektifitas apalagi cara-cara Undian”. Kata Idrus.
Sejatinya penilaian Berbasis Kinerja terkait Good Governoun, Clean Governoun. Aspek taat dan patuh, tertip dan tepat waktu dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa pada tahun sebelumnya.
Dana Desa dan Alokasi Kinerja Tahun 2024
Alhamdulillah Rincian Dana Desa tahun anggaran 2024 yang ditunggu tunggu telah terbit. Pada Jumat 29 Desember 2023 kemarin, APDESI Aceh Tengah telah mendapatkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023, Tentang, Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Secara Nasional berdasarkan PMK 146 Tahun 2023, Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2024 berjumlah Rp. 69.000.000.000.000 Triliun. Jumlah itu dibagi untuk 83.794 desa dan kelurahan diseluruh Indonesia.
Kabupaten Aceh Tengah mendapat alokasi Dana Desa dengan total Rp. 215.659.087.000 Miliar. Jumlah tersebut dibagi lagi untuk 295 Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah yang tersebar di 14 Kecamatan.
Proyeksi rata-rata Kampung di Kabupaten Aceh Tengah memperoleh 650 hingga 700 juta Alokasi Dana Desa.
Hanya beberapa Kampung saja yang mencapai 1 Miliar lebih Dana Desanya pada setiap tahun. Perolahan Dana Desa yang bervariasi itu ditentukan atas besaran jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing.
Sementara itu, di dalam total Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Aceh Tengah, terdapat juga didalamnya Dana tambahan berupa Alokasi Kinerja.
Total Alokasi Kinerja dalam Rincian Dana Desa untuk Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp.11.508.750.000 Miliar dibagi rata kepada 45 Kampung yang terpilih dengan masing-masing mendapat Rp.255.750.000 sebagai mana terlampir dalam PMK 146 tahun 2023.
Disamping itu ada juga dana tambahan Alokasi Afirmasi yang diberikan kepada beberapa desa terpilih. Berdasarkan Lampiran PMK 146 Tahun 2023 Tentang Rincian Dana Desa tahun anggaran 2024.
Total Alokasi Afirmasi untuk Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp. 1.896.000.000 dibagi rata untuk 20 Kampung di Kabupaten Aceh Tengah yang tersebar di 14 Kecamatan dengan perhitungan, masing-masing mendapat Rp.98.800.000.
Alokasi Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Tahun 2024
Selain Alokasi Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat kepada 295 Kampung sebagai Alokasi Pagu Anggaran Dana Desa tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dalam hal ini Sekertariat Daerah juga terlebih dulu telah menerbitkan Surat Keputusan terkait Rincian Pagu Sementera Alokasi Dana Kampung (ADK) Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.
Surat Keputusan Sekertariat Daerah Nomor : 903/3386/BPKK, Tanggal 19 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Sisten III Sekdakab, Sukirman, S.STP, M.Ec. Dev, Prihal, Rincian Pagu Sementera Alokasi Dana Kampung (ADK), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024
Surat Keputusan Sekertariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah terkait Rincian Pagu Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Rincian Pagu Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHP-R) tahun 2024. Bahwa terkait ADK yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang pemanfaatannya hanya untuk pembiyayaan Penghasilan Tetap (SILTAP) Aparatur di 295 Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Artinya tidak ada kemajuan. Sudah (3) Tiga tahun berlalu dari 2022, SILTAP Aparatur Kampung di Aceh Tengah tidak ada kemajuan justru dikurangi. Besar harapan dari seluruh Aparatur Kampung di Aceh Tengah agar SILTAP Perangkat Pemerintahan Kampung ini dapat disesuaikan kembali sebagai mana Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Aparatur Desa.
Rata-rata ADK kampung di Kabupaten Aceh Tengah berkisar Rp.199.309.356 dan ini berlaku sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 dan ternyata tidak ada peningkatan. Penggunaan ADK sebagaimana diketahui, sepenuhnya digunakan untuk pembiayaan Penghasilan Tetap (SILTAP) untuk seluruh Perangkat Kampung selama satu tahun anggaran.
Untuk saat ini, kampung dengan Besaran ADK tertingg hanya ada di satu dari 295 kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Adalah Kampung Kemili Kecamatan Bebesen, satu-satunya Desa yang menerima ADK paling besar setiap tahunnya. Pada tahun anggaran 2024, ADK Kampung Kemili Rp. 304.050.036. Bahkan untuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang diberikan Daerah kepada Kampung Kemili di setiap tahunnya berada di tinggkat paling besar Rp.45.864.416, disusul Blangkolak 1 Rp.44.501.352.
Sementara itu, ADK terendah dengan nilai yang sama Rp.185.561.220 tersebar dibeberapa kampung di 14 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah.
Kampung Penerima Alokasi Kinerja Tahun 2024
Berikut ini nama-nama Desa/Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah yang mendapat tambahan Alokasi Kinerja tahun anggaran 2024.
Kecamatan Bintang. Jumlah 24 Kampung. Alokasi Kinerja 4 Kampung
- Atu Payong
- Kejuruan Syah Utama
- Mengaya
- Wakil Jalil
Kecamatan Silih Nara. Jumlah 33 Kampung. Alokasi Kinerja 3 Kampung
- Gunung Singit
- Paya Beke
- Mulie Jadi
Kecamatan Bebesen. Jumlah 28 Kampung. Alokasi Kinerja 7 Kampung
- Bebesen
- Lelabu
- Kemili
- Blang Kolak 2
- Bahgie
- Keramat Mupakat
- Colo Blang Gele
Kecamatan Pegasing. Jumlah 31 Kampung. Alokasi Kinerja 5 Kampung
- Gelelungi
- Kayu Kul
- Kung
- Wih Nareh
- Blang Bebangka
Kecamatan Kebayakan. Jumlah 20 Kampung. Alokasi Kinerja 4 Kampung
- Jongkok Meluem
- Kelupak Mata
- Paya Tumpi 1
- Timangan Gading
Kecamatan Kute Panag. Jumlah 24 Kampung. Alokasi Kinerja 4 Kampung
- Balik
- Kute Panang
- Segene Blik
- Wih Nongkal Toa
Kecamatan Celala. Jumlah 17 Kampung. Alokasi Kinerja 1 Kampung
- Melala
Kecamatan Lut Tawar. Jumlah 18 Kampung. Alokasi Kinerja 7 Kampung
- Takengon Timur
- Asir Asir
- Bale Atu
- Hakim Bale Bujang
- Takengon Barat
- Toweren Antara
- Waq Toweren
Kecamatan Atu Lintang. Jumlah 11 Kampung. Alokasi Kinerja 2 Kampung
- Merah Mege
- Jeget Ayu
Kecamatan Jagong Jeger. Jumlah 10 Kampung. Alokasi Kinerja 3 Kampung
- Jagong Jeget
- Bukit Kemuning
- Paya Dedep
Kecamatan Bies. Jumlah 12 Kampung. Alokasi Kinerja 4 Kampung
- Bies Mulie
- Atang Jungket
- Lenga
- Karang Bayur
Kecamatan Rusip Antara. Jumlah 16 Kampung. Alokasi Kinerja 1 Kampung
- Kerawang.
Untuk total ADK Tahun Anggaran 2024 untuk 295 Kampung = Rp.60.460.587.000 Miliar.
Total Bagi Hasil Pajak-Retribusi (BHP-R) Tahun Anggaran 2024 untuk 295 Kampung = Rp.2.599.304.875 Miliar.
(Rilis APDESI Aceh Tengah, Takengon 30 Desember 2023)