Lintas Berita Rakyat | Aceh Tengah – Jelang 84 hari lagi menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024, KIP Aceh Tengah bersama Forkopimda melaksanakan kegiatan Apel Gabungan Penyelenggara Pemilu bersama Pengaman dan ASN, Selasa 21 November 2023 di Lap. Setdakab Aceh Tengah.
Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia saat itu menyampaikan 7 hari lagi akan masuk pada jadwal Kampanye selama 75 hari masa kampung untuk Partai Politik, calon Presiden wakil Presiden Calon DPR-RI , DPD, DPRA dan DPRK.
Kepada peserta Apel, Ketua KIP menyampaikan hal penting sebagai kewajiban agar menjaga sumpah janji di jajaran penyelenggara Pemilu dan ASN.
“Dalam proses menuju hari H, wajib kepada kita untuk menjunjung sumpah janji kita sebagai penyelengara Pemilu dan juga sebagai penyelengara pemerintahan. Memastikan ke depan kita menjaga kode etik sebagai penyelengara pemilu,” urainya.
Netralitas multak dikatakan Sertalia dalam pidatonya, harus dimiliki penyelenggara pemilu dan sebagai penyelenggara tidak hanya bicara bahwa kita netral. Tetapi harus dimulai dari pikiran kemudian ditunjukkan dengan sikap dan tindakan kita sebagai penyelenggara.
Di pasal 3 Undang undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan ada 11 prinsip yang harus si miliki sebagai penyelengara pemilu salah satunya penyelenggaraan pemilu itu adalah akuntabel, setidaknya ada dua makna, yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan seluruh hasil kinerjanya harus bisa dipertanggungjawabkan.
Penyelengara pemilu dikatakan Ketua KIP, tidak boleh mengeluh dan harus tetap tersenyum dalam memberikan pelayanan yang baik sebagai mana tugas dan fungsi sebagai penyelengara pemilu.
“Sebab kita semua yang ada saat ini masuk dalam penyelengara pemilu, sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk menjadi penyelegara pemilu”, terangnya.
Melalui kesempatan itu disampaikan Sertalia, kepada segenap peserta Apel yang hadir, “Bahwa pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Untuk itu, kita sebagai penyelenggara negara dan penyelengara pemilu harus bekerja berdasarkan hukum, cermat, hati-hati, akuntabel dan transparan”.
Kondisi konflik yang tidak terhindarkan ini jangan sekali kali bersumber dari kita sebagai penyelengara pemilu dan bersumber dari kita sebagai penyelengara negara, lanjutnya.
“Pemilu dan Pilkada kali ini adalah sejarah bagi bangsa belum ada negara mana pun yang melaksanakan seperti yang akan dilaksanakan oleh negara kita. Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan di tahun yang sama, serentak se Indonesia, kata Ketua KIP Aceh Tengah, menutup pidatonya. (Rel – Humas KIP AT)